Sabtu, 02 Mei 2015

kebebasan pers diindonesia

KATA PENGANTAR Puji syukur atas kehadirat Allah SWT karena atas rahmat dan karunia-Nya makalah yang berjudul “Kebebasan Pers dalam Masyarakat” ini dapat diselesaikan tepat pada waktunya. makalah ini disusun sebagai tugas untuk mata kuliah Pendidikan Kewarganegaraan. Keberhasilan penulis dalam penulisan makalah ini tentunya tidak lepas dari bantuan berbagai pihak. Untuk itu penulis menyampaikan terima kasih yang sebesar-besarnya kepada semua pihak yang telah membantu terselesaikannya makalah ini. Penulis menyadari bahwa dalam penulisan makalah ini masih jauh dari kesempurnaan dan masih banyak kekurangan yang masih perlu diperbaiki, untuk itu penulis mengharapkan saran dan kritik yang membangun demi kesempurnaan makalah ini, sehingga dapat bermanfaat bagi siapapun yang membacanya. Masohi 28 januari 2015 Penulis   DAFTAR ISI HALAMAN JUDUL KATA PENGANTAR DAFTAR ISI BAB I PENDAHULUAN A. Latar Belakang B. Rumusan Masalh C. Tujuan BAB II PEMBAHASAN A. Kebebasan Pers Di Indonesia Saat Ini B. Pengertian Kode Etik Jurnalistik C. Fungsi Dan Peran Pers Dalam Masyarakat D. Pers Di Masyarakat BAB III PENUTUP A. Kesimpulan B. Saran DAFTAR PUSTAKA   BAB I PENDAHULUAN A. Latar Belakang Pres atau press berasal dari istilah latin pressus artinya tekanan, atau tertekan, terhimpit, padat. Pers dalam kosakata Indonesia berasal dari bahasa Belanda yang mempunyai arti sama dengan Bahasa Inggris press, sebagai sebutan untuk alat cetak. Sehingga secara harfiah pengertian pers adalah media komunikasi cetak seperti surat kabar, majalah, atau bulletin. Namun, pada saat ini pers tidak hanya diartikan sebagai media cetak saja tetapi juga termasuk di dalamnya media elektronik seperti radio atau televisi.Pers dan jurnalistik merupakan suatu kesatuan yang bergerak dalam bidang penyiaran informasi, hiburan, keterangan, dan penerangan.Artinya adalah bahwa antara pers dan jurnalistik mempunyai hubungan yang erat. Pers sebagai media komunikasi massa tidak akan berguna apabila sajiannya jauh dari prinsip-prinsip jurnalistik. fungsi pers salah satunya adalah memenuhi kebutuhan masyarakat akan informasi. Agar penulis tidak menyimpang dari materi yang dibahas, penulis ingin membuat makalah ini secara sistematis dan teratur. Makalah ini membahas tentang “keterkaitan antara pers dengan jurnalistik” agar pembaca mengetahui apa saja hubungan ataupun keterkaitan antara pers dengan jurnalistik. B. Rumusan Masalah Dalam penulisan makalah ini penulis memiliki batasa-batasan masalah guna untuk membatasi pembahasan makalah ini, agar nantinya dalam pembahasan tidak keluar dari materi ini. Batasan-batasan itu adalah : 1. Apakah kode etik itu ? 2. Apakah dewan per situ ? 3. Seperti apakah kode etik jurnalistik itu ? 4. Seperti apakah etika jurnalistik itu ? 5. Seperti apa kekuatan kode etik itu ? 6. Tantangan apa yang harus dihadapi jurnalistik ? 7. Seperti apakah kepribadian wartawan Indonesia itu ? 8. Pertanggung jawaban seperti apakah yang harus ddilakukan oleh seorang jurnalistik ? C. Tujuan Penelitian  Mengetahui apa saja perbedaan antara pers dengan jurnalistik  Mengetahui bagaimana hubungan antara pers dengan jurnalistik  Mengetahui apa yang menyebabkan pers dengan jurnalistik saling terkait.   BAB II PEMBAHASN A. KEBEBASAN PERS DI INDONESIA SAAT INI Kebebasan pers pada dasarnya merupakan kebebasan yang diberikan oleh media massa baik itu media cetak ataupun elektronik dalam memberikan aspirasi dan kebebasan berpendapat terhadap segala peristiwa aktual yang terjadi dalam kehidupan berbangsa dan bernegara di Indonesia ini.Namun, sayangnya, jika dilihat dari sisi lain, dunia jurnalistik di Indonesia mengalami kemunduran. Seringkali kita mendengar berita-berita yang “tidak jelas” kebenarannya dan tentu saja menimbulkan dampak yang luar biasa, seperti isu ramalan Mama Lauren yang memberitahu bahwa akan ada kecelakaan yang memakan korban pada salah satu wahana permainan di Dunia Fantasi. Print it, and be damned! Itulah salah satu prinsip kerja jurnalis menurut teori pers libertarian. Belakangan ini, prinsip inilah yang diterapkan oleh kebanyakan wartawan Indonesia. Kurang lebih artinya sama dengan “Yang penting beritakan dulu! Urusan lain belakangan!” . Oleh karena itulah, banyak isu-isu miring yang sering kita dengar dan menimbulkan dampak yang luar biasa di masyarakat. Isu-isu tersebut biasanya disebut dengan HOAX. Wartawan yang senang menulis berita semacam HOAX tidak hanya harus kita caci maki tetapi juga harus dihukum keras.Ada batasan-batasan kebebasan yang harus diperhatikan oleh seluruh wartawan. Praktik kerja pelaku media dan juga wartawan tertangkap oleh masyarakat melanggar etika pers sendiri. Tuntutan profesionalisme pelaku media pers tenggelam ditengah kekuatan pers yang mengatasnamakan “kebebasan” sehingga mereka bisa melakukan apa saja dengan kartu identitas pers dan tulisannya dihalaman berita.Agenda berita yang disajikan dinilai acak-acakan, kita bisa bayangkan ketika kita memiliki anak-anak yang pada pagi hari mereka sebelum berangkat kesekolah mereka ketika melihat televisi dicekoki dengan berita-berita seperti korupsi, kasus kriminal, bencana alam, kecelakaan, bentrokan, dan berita-berita negatif lainnya. Hal ini bisa mempengaruhi perkembangan karakter mereka juga. Mereka tidak disajikan berita-berita yang seharusya memberikan inspirasi bagi mereka dalam memulai kegiatannya dipagi hari, hal ini tidak hanya anak-anak saja, begitupun dengan orang-orang dewasa yang ingin memulai pekerjaannya di pagi hari dengan sesuatu yang inspiratif. Hal ini juga diperparah dengan pelaku media dalam menyampaikan informasi maupun berita ke masyarakat mengesampingkan “tanggung jawab sosial”, masyarakat bisa melihat dan membaca berita yang dibuat oleh wartawan terkadang tidak berdasarkan fakta, tidak akurat, tidak berimbang dan menyerempet praduga tak bersalah, bahkan cenderung provokatif. Peristiwa ini di amini oleh pernyataan Prof. Dr. Tjipta Lesmana selaku pakar komunikasi politik nasional “Jika dibandingkan dengan beberapa negara lain, seperti Amerika Serikat dan Inggris, kebebasan pers di Indonesia lah yang paling besar dan bahkan seolah-olah tidak memiliki batasan, pers Indonesia dinilai over dosis”. Undang-Undang Pers di Indonesia merupakan aturan pers yang paling bebas di seluruh dunia. Ia mengatakan, kebebasan pers yang dulu diperjuangkan ternyata banyak yang disalahartikan oleh sejumlah wartawan, dan justru membuat polemik di masyarakat. Padahal dilihat dari sejarah perkembangan pers di Indonesia tidak mudah untuk mendapatkan kebebasan pers seperti saat ini.kebebasan pers jaman dulu sangat dibatasi,apabila ada pemberitaan yang memberitakan hal yang negatif tentang pemerintahan maka media masa tersebut akan di bredel atau dicabut surat izin nya (SIUPP). Mengapa dengan kesempatan yang ada sekarang pers Indonesia tidak bisa menggunakan dengan sebaik mungkin. Menjadi pers yang terbuka dan juga bertanggung jawab. Cara terbaik dalam mempertahankan kebebasan pers secara bertanggung jawab adalah dengan meningkatkan profesionalisme wartawan dan media. Dengan mendapati pers yang cerdas dan profesional, maka tekanan terhadap pers bisa dikurangi atau dihilangkan karena publik merasa puas. B. PENGERTIAN KODE ETIK JURNALISTIK KODE Etik Jurnalistik adalah acuan moral yang mengatur tindak-tanduk seorang wartawan. Kode Etik Jurnalistik bisa berbeda dari satu organisasi ke organisasi lain, dari satu koran ke koran lain. Namun secara umum dia berisi hal-hal berikut yang bisa menjamin terpenuhinya tanggung-jawab seorang wartawan kepada publik pembacanya: 1. Tanggung-jawab Tugas atau kewajiban seorang wartawan adalah mengabdikan diri kepada kesejahteraan umum dengan memberi masyarakat informasi yang memungkinkan masyarakat membuat penilaian terhadap sesuatu masalah yang mereka hadapi. Wartawan tak boleh menyalahgunakan kekuasaan untuk motif pribadi atau tujuan yang tak berdasar. 2. Kebebasan Kebebasan berbicara dan menyatakan pendapat adalah milik setiap anggota masyarakat (milik publik) dan wartawan menjamin bahwa urusan publik harus diselenggarakan secara publik. Wartawan harus berjuang melawan siapa saja yang mengeksploitasi pers untuk keuntungan pribadi atau kelompok. 3. Independensi Wartawan harus mencegah terjadinya benturan-kepentingan (conflict of interest) dalam dirinya. Dia tak boleh menerima apapun dari sumber berita atau terlibat dalam aktifitas yang bisa melemahkan integritasnya sebagai penyampai informasi atau kebenaran. 4. Kebenaran Wartawan adalah mata, telinga dan indera dari pembacanya. Dia harus senantiasa berjuang untuk memelihara kepercayaan pembaca dengan meyakinkan kepada mereka bahwa berita yang ditulisnya adalah akurat, berimbang dan bebas dari bias.   5. Tak Memihak Laporan berita dan opini harus secara jelas dipisahkan. Artikel opini harus secara jelas diidentifikasikan sebagai opini. 6. Adil dan Ksatria (Fair) Wartawan harus menghormati hak-hak orang dalam terlibat dalam berita yang ditulisnya serta mempertanggungjawab-kan kepada publik bahwa berita itu akurat serta fair. Orang yang dipojokkan oleh sesuatu fakta dalam berita harus diberi hak untuk menjawab. C. FUNGSI DAN PERAN PERS DALAM MASYARAKAT Istilah pers berasal dari bahasa Belanda, yang berarti dalam bahasa Inggris berarti press. Secara harfiah pers berarti cetak, dan secara maknafiah berarti penyiaran secara tercetak atau publikasi secara dicetak. Dalam pandangan orang awam, jurnalistik dan pers seolah sama atau bisa dipertukarkan satu sama lain. Sesungguhnya tidak, jurnalistik menujuk pada proses kegiatan, sedangkan pers berhubungan dengan media. Dapat dikatakan pers adalah suatu lembaga sosial dan wahana komunikasi massa yang menjalankan kegiatan jurnalistik meliputi mencari, memperoleh, memiliki, menyimpan, mengolah dan menyampaikan informasi baik dalam bentuk tulisan, suara, gambar, suara dan gambar serta data grafik maupun dalam bentuk lainnya dengan menggunakan media cetak, media elektronik dan segala jenis saluran yang tersedia. Dimana pers saat ini tidak hanya terbatas pada media cetak maupun media elektronik tetapi juga telah merambah ke berbagai medium infromasi seperti internet. Berdasarkan ketentuan pasal 33 UU No. 40 tahun 1999 tentang pers, fungi pers ialah sebagai  media informasi : dengan kata lain informasi yang disajikan oleh pers haruslah akurat, up to date, data yang disajikan tidak setengah-setengah/kurang lengkap, tentunya disajikan dengan menarik. Karena jika tidak memenuhi kriteria diatas pers tersebut tidak akan bisa menarik perhatian masyarakat maupun kepercayaaan masyarakat berkurang pada pihak pers tersebut.  pendidikan : informasi yang disajikan hendaknya bersifat mendidik, dengan kata lain penting adanya menyajikan informasi berdasar data yang valid serta lengkap dan jelas.  hiburan : tentunya dengan menyampaikan informasi ringan nan menghibur, maupun cerita – cerita lucu, fungsi pers dapat menjadi media pelepas stress.    kontrol sosial : terkandung makna demokratis yang didalamnya terdapat unsur-unsur sebagai berikut: 1. Social particiption yaitu keikutsertaan rakyat dalam pemerintahan. 2. Social responsibility yaitu pertanggungjawaban pemerintah terhadap rakyat. 3. Social support yaitu dukungan rakyat terhadap pemerintah. 4. Social Control yaitu kontrol masyarakat terhadap tindakan-tindakan pemerintah.  Lembaga Ekonomi: pers adalah suatu perusahaan yang bergerak dibidang pers dapat memamfaatkan keadaan disekiktarnya sebagai nilai jual sehingga pers sebagai lembaga sosial dapat memperoleh keuntungan maksimal dari hasil produksinya untuk kelangsungan hidup lembaga pers itu sendiri. Sementara Pasal 6 UU Pers menegaskan bahwa pers nasional melaksanakan peranan yaitu untuk memenuhi hak masyarakat seperti 1. mengetahui menegakkkan nilai-nilai dasar demokrasi, 2. mendorong terwujudnya supremasi hukum dan hak asasi manusia, 3. menghormati kebhinekaan mengembangkan pendapat umum berdasarkan informasi yang tepat, akurat, dan benar melakukan pengawasan, kritik, koreksi, dan saran terhadap hal-hal yang berkaitan dengan kepentingan umum serta,  memperjuangkan keadilan dan kebenaran Berdasarkan fungsi dan peranan pers yang demikian, lembaga pers sering disebut sebagai pilar keempat demokrasi (the fourth estate) setelah lembaga legislatif, eksekutif, dan yudikatif , serta pembentuk opini publik yang paling potensial dan efektif. Fungsi peranan pers itu baru dapat dijalankan secara optimal apabila terdapat jaminan kebebasan pers dari pemerintah. D. PERS DI MASYARAKAT Hingga saat ini sejauh mana kebebasan pers di Indonesia masih diperdebatkan. Pihak pers menganggap kebebasan pers masih kurang dan terlalu dibatasi oleh undang-undang. Masyarakat berpendapat sebaliknya. Menilik berbagai pelanggaran kode etik yang dilakukan pers, ada pendapat bahwa undang- undang yang mengatur kebebasan pers perlu direvisi kembali agar pihak pers tidak ‘kebablasan’.Berbicara mengenai perubahan dalam dunia pers menjadi suatu hal yang pada saat ini berada dalam suatu persimpangan dan dikotomi, apakah akan dianut kebebasan pers secara murni sebagaimana di negara-negara industri atau barat, ataukah pers yang akan tetap berada dalam batasan hukum, yang dalam hal ini adalah batasan hukum pidana. Mengenai nilai-nilai kebebasan pers sendiri, hal tersebut telah diakomodir di dalam UUD 1945 yang telah diamandemen, yaitu diatur dalam Pasal 28, Pasal 28 E Ayat (2) dan (3) serta Pasal 28 F. Oleh karena itu jelas negara telah mengakui bahwa kebebasan mengemukakan pendapat dan kebebasan berpikir adalah merupakan bagian dari perwujudan negara yang demokratis dan berdasarkan atas hukum. Namun demikian, perlu disadari bahwa insan pers tetaplah warga negara biasa yang tunduk terhadap hukum yang berlaku di Indonesia. Dalam hal ini, bagaimanapun juga asas persamaan dihadapan hukum atau equality before the law tetap berlaku terhadap semua warga negara Indonesia termasuk para wartawan, yang notabene adalah insan pers. Asas persamaan di hadapan hukum tersebut juga diatur secara tegas dalam UUD 1945 yang telah diamandemen yaitu di dalam Pasal 27 Ayat (1) dan Pasal 28 D Ayat (1). Dengan demikian para insan pers di Indonesia tidak dapat dikecualikan atau memiliki kekebalan (immune) sebagai subyek dari hukum pidana dan harus tetap tunduk terhadap Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (“KUHP”) yang berlaku di Indonesia. Salah satu contoh hangat tentang tidak sesuainya kebebasan pers di Indonesia, yaitu di Institut Pemerintahan Dalam Negeri (IPDN) secara sensasional media pers membuat foto, nama lengkap dosen dan mahasiswa yang melakukan hubungan intim termasuk mahasiswa yang melakukan aborsi. Selain itu, hukum cambuk bagi bukan suami istri berkencan di NAD disiarkan foto dan identitasnya. Sangat sedikit media berusaha menghindari pelanggaran etika dalam pemberitaan itu.Padahal dalam kode etik jurnalistik pasal 5 disebutkan bahwa “Wartawan Indonesia tidak menyebutkan dan menyiarkan identitas korban kejahatan susila dan tidak menyebutkan identitas anak yang menjadi pelaku kejahatan.” Akan tetapi, hal tersebut bukan berarti kebebasan pers telah dikekang oleh undang-undang. Justru, konsep berpikir yang harus dikembangkan adalah perangkat perundang-undangan tersebut dibuat dan diberlakukan dengan tujuan untuk membentuk pers yang seimbang, transparan dan profesional.Bagaimanapun juga harus diakui bahwa pers di Indonesia belum seluruhnya telah menerapkan suatu kualitas pers yang profesional dan bertanggung jawab dalam membuat pemberitaan. Oleh karena itu kebebasan pers perlu diberikan pembatasan-pembatasan paling tidak melalui rambu hukum, sehingga pemberitaan yang dilakukan oleh pers, dapat menjadi pemberitaan pers yang bertanggung jawab.Yang menjadi masalah dalam pemberitaan pers adalah jika pemberitaan pers digunakan sebagai alat untuk memfitnah atau menghina seseorang atau institusi dan tidak mempunyai nilai berita (news), dan di dalam pemberitaan tersebut terdapat unsur kesengajaan (opzet) dan unsur kesalahan (schuld) yang memenuhi unsur-unsur tindak pidana. Jadi yang perlu ditekankan disini adalah, pidana tetap harus diberlakukan terhadap pelaku yang dengan sengaja melakukan penghinaan atau fitnah dengan menggunakan pemberitaan pers sebagai media. Sementara kebebasan pers untuk melakukan pemberitaan jika memang dilakukan secara bertanggung jawab dan profesional, meskipun ada kesalahan dalam fakta pemberitaan tetap tidak boleh dipidana. Harus diakui bahwa belum semua pers Indonesia dikelola secara profesional dan mampu melakukan pemberitaan yang bertanggung jawab, banyak perusahaan pers yang mengeluarkan berita-berita gosip dan pernyataan-pernyataan yang tidak benar atau bias. Di lihat dari sisi lain kepentingan masyarakat, tentu saja pers yang tidak berkualitas akan sangat merugikan karena tidak mendidik masyarakat dan sebagai pembentuk opini publik, pers akan sangat berbahaya jika dimanfaatkan oleh oknum-oknum tertentu yang memiliki tujuan-tujuan yang melanggar hukum. Oleh karena itu jika dipandang dari sudut pandang hukum pidana khususnya dalam RUU KUHP, hukum secara seimbang telah mengatur antara kebebasan pers dan pertanggung jawaban isi dari beritanya, dan perlu diingat bahwa pasal-pasal penghinaan dan fitnah dalam RUU KUHP adalah pasal-pasal yang mengatur mengenai tindak pidana penghinaan dan fitnah secara umum (general) jadi tidak hanya mengacu pada pemberitaan pers saja. Justru dengan adanya pasal-pasal mengenai penghinaan dan fitnah dalam RUU KUHP maka pers Indonesia didorong untuk menjadi lebih profesional dan lebih bertanggung jawab dalam menerbitkan pemberitaan. Hal tersebut karena pers selain mempunyai tugas untuk memberikan informasi secara terbuka dan transparan terhadap masyarakat, pers juga memiliki tanggung jawab untuk mendidik masyarakat dan untuk menjaga opini publik, yang rentan terhadap situasi sosial politik di negara seperti Indonesia. Akan tetapi ada yang perlu dikritisi dalam pasal-pasal mengenai penghinaan dan fitnah RUU KUHP yaitu mengenai pembuktian akan kebenaran tuduhan yang dibuat oleh terdakwa penghinaan atau fitnah yang didasarkan atas kepentingan umum atau pembelaan diri. Berdasarkan Pasal 512 Ayat (2) RUU KUHP pembuktian kebenaran tuduhan yang dibuat oleh terdakwa penghinaan atau fitnah sepenuhnya tergantung pada keputusan hakim, sedangkan seharusnya pembuktian mengenai apa yang dituduhkan sebagai penghinaan atau fitnah harus dilakukan tanpa kecuali karena hal tersebut merupakan bukti apakah si terdakwa benar melakukan tindak pidana atau tidak. Hal lain yang perlu dikritisi adalah tidak efisiennya persidangan, karena sidang pembuktian akan kebenaran tuduhan fitnah atau penghinaan pasti akan memakan waktu yang lama sehingga asas peradilan yang cepat, dan biaya murah sulit untuk diterapkan dalam kasus penghinaan dan fitnah.Sebagai penutup, kebebasan pers merupakan hal yang mutlak untuk dijaga dan dijamin secara hukum. Namun demikian pers sebagai bagian dari demokrasi harus memiliki profesionalisme dan tanggung jawab dalam melakukan tugasnya. Oleh karena itu hukum berada ditengah masyarakat guna untuk menciptakan keseimbangan antara demokrasi, kebebasan, dan tanggung jawab. Pers tidak kebal hukum tetapi kebebasan pers tidak pernah terancam karena kebebasan pers bukan merupakan kejahatan. BAB III PENUTUP A. KESIMPULAN a. Pers adalah suatu wahana komunikasi massa yang menjalankan kegiatan jurnalistik meliputi mencari, memperoleh, memiliki, menyimpan, mengolah dan menyampaikan informasi dengan menggunakan berbagai media dan segala jenis saluran yang tersedia. b. Kebebasan pers tidak perlu dikekang, namun pers sebagai pihak yang memiliki kebebasan pers harus memiliki tanggung jawab serta profesionalitas dalam melaksanakan tugasnya, sehingga tidak ada lagi masalah hukum yang melibatkan kebebasan pers sebagai penyebab utama. c. Namun kebebasan pers juga perlu diberikan pembatasan-pembatasan paling tidak melalui rambu hukum agar pemberitaan yang dilakukan oleh pers tetap menjadi pemberitaan yang bertanggung jawab B. SARAN. Dari pemahaman diatas, saya tegaskan lagi bahwa suatu aturan dalam kegiatan, organisasi maupun perusahaan sengaja dibuat dan ditetapkan untuk dipatuhi bukan untuk dilanggar. Dalam hal ini, kode etik jurnalistik sangat bagus isi dan tafsirannya, tinggal bagaimana kita bisa menjalani aturan tersebut dengan baik dan benar. Kita sebagai wartawan tidak boleh lengah sedikit pun sehingga kita terjerumus dalam kegiatan penyimpangan pers tersebut. Para wartawan harus menyadari itu, karena penyadaran dari dalam diri sendiri lah yang bisa mengkontrol diri kita untuk bisa bersikap dewasa dan lebih baik lagi.   DAFTAR PUSAKA Drs. Dja’far H. Assegaf, Jurnalistik Masa Kini, Jakarta : Ghalia Indonesia, 1985 Morissan, M.A, Jurnalistik Televisi Muktahir, Jakarta : Kencana, 2008 Tom E. Roinicki et. Al, Pengantar Dasar Jurnalisme (Scholastik Journalism), Jakarta : kencana, 2008 Wikipedia.com http://www.duniaesai.com/hukum/hukum2.html http://id.shvoong.com/law-and-politics/1785809-fungsi-dan-peranan-pers-di/ http://halil4.wordpress.com/2010/01/11/bab-3-peranan-pers/ http://www.scribd.com/doc/2654690/MAKALAH-PERS http://umrikebo.blogspot.com/2008/05/pen… materi referensi: http://mysexy.webnode.com/news/pengertia

Tidak ada komentar:

Posting Komentar